BAB I
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
2. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Ada tiga aliran yang mengetengahkan tujuan hukum, yaitu: Aliran Etis;
Aliran Utilistis; Aliran
Normatif-Dogmatis.
1. Aliran Etis
· Dikemukakan antara
lain oleh Aristoteles.
· Hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan.
· Keadilan
Distributif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada jasanya.
· Keadilan Komutatif:
Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada kesamaan.
2. Aliran Utilistis
· Dikemukakan antara
lain oleh Jeremy Bentham.
· Hukum bertujuan
untuk menciptakan manfaat dan kebahagiaan bagi warga masyarakat.
3. Aliran Normatif-Dogmatis
· Dikemukakan antara
lain oleh Van Kan.
· Hukum bertujuan
untuk menciptakan kepastian hukum, yaitu menjaga setiap kepentingan manusia
agar tidak terganggu dan terjamin kepastiannya.
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber – sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber
hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang
dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama
sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim
sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama
sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian
ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat
ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat
menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para
sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum
sangatlah penting.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon
di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des
1981)
4. Kaidah / Norma
Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti
perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil
dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan
disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang
yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan
bahwa keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan
ketentuan tentang prilaku. Pada hakikatnya apa yang dinamakan kaidah adalah
nilai karena berisi apa yang “seyogyanya” harus dilakukan. Sehingga harus
dibedakan dari peraturan konkrir yang dapat dilihat dalam bentuk
kalimat-kalimat. Kaidah hukum dapat berubah sementara undang-undang nya
(Peraturan konkritnya) tetap (lihat ps-1365 Bw).
Agar dapat memnuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan aman tentram dan damai
tanpa gangguna, maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata (orde =
ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala
tingkah manusia dalm pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat
terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban
masing-masing. Tata itu lazim disebut KAIDAH (berasal dari bahsa Arab) atau
Norma (berasal dari bahasa latin) atau Ukuran-ukurannya.
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu:
a. Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau
tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam
pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha
Esa.
b. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang
tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara
dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.
Dari segi tujuan kaidah hukum bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat
dan melindungi manusia beserta kepentingannya, kaidah agama(kaidahkepercayaan)
dan kesusilaan bertujuan memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal
(Insan Kamil).
Dari segi sasaran,
· Kaidah hukum
mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan.
· Kaidah agama (kaidah
kepercayaan) dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia yang pribadi agar
menjadi manusia yang berkepribadian kamil.
Dari asal-usul kaidah kesopanan (sopan santun) dari luar diri manusia itu
sendiri,
· kaidah agama
(kaidsah kepercayaan) berasal dari Tuhan yang maha Esa.
· Kaidah berasal dari
pribadi manusia.
Dari sumber-sumber sanksi.
· Kaidah hukum dan
kaidah agama berasal dari kekuasaan luar diri manusia (Heteronom).
· Kaidah kesusilaan
berasal dari suara yang berasa dari masing-masing pelanggar (Otonom).
Dari segi biaya
· Kaidah hukum
memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normatif)
· Kaidah Agama dan kaidah
kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
· Kaidah kesopanan
berisi aturan yang di rujukkan kepada sikap lahir manusia.
· Kaidah agama dan
kaidah kesusilaan berisi aturan yang di tujukan kepada sikap batin manusia
·
5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
a. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik
maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
d. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
e. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi
secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke
dalam kehidupan nyata
Widjaja, G. 2004. Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Harjono, Dhaniswara K. 2009. Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar