Ragam menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah Varian. Ragam bahasa Indonesia adalah varian dari sebuah bahasa menurut pemakaian. Ragam bahasa dianggap sebagai ragam sangat baik yang biasa digunakan untuk kalangan pelajar dalam menulis karya ilmiah, surat. Adapun bahasa Indonesia dikenal dengan kosa kata baku dan kosa kata ragam baku. Kosa kata baku memiliki ciri kaidah bahasa Indonesia ragam baku, yang biasa dijadikan tolak ukur ditetapkan berdasarkan kesepakatan penutur bahasa Indonesia, bukan otoritas lembaga atau instansi dalam menggunakan bahasa Indonesia ragam baku. Ragam bahasa yang digunakan dalam lingkungan agama berbeda dengan bahasa yang digunakan dalam lingkungan kedokteran, hukum dan pers. Bahasa yang digunakan dalam lingkungan politik, berbeda dengan bahasa yang digunakan dalam lingkungan ekonomi/perdagangan, olah raga, seni dan teknologi.
Minggu, 13 Oktober 2013
Rabu, 02 Oktober 2013
Fungsi Bahasa Indonesia
Secara umum Bahasa Indonesia berfungsi sebagai media komunikasi sesama bangsa Indonesia, lisan ataupun tulisan. Dengan bahasa kita bisa menjelaskan apa yang ingin kita sampaikan, apa yang ingin kita utarakan kepada lawan komunikan, kita bisa bertukar pikiran, bahkan menyamakan pikiran kita kepada sesama komunikan.
Peranan Bahasa Indonesia
Setiap negara memiliki bahasanya masing-masing, adapun beberapa negara yang menggunakan bahasa negara lain bahkan mencampur bahasa negara tersebut dengan bahasa negara lain. Namun, berbeda dengan Indonesia yang memiliki bahasa sendiri yaitu Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia berperan sama dengan bahasa-bahasa negara lain yaitu untuk mempersatukan bangsa dengan komunikasi bahasa, sebagai dasar utama bahasa, sebagai alat integrasi dan beradaptasi sosial dalam lingkungan atau situasi tertentu.
Senin, 27 Mei 2013
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Bab 14
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Ekonomi juga berbicara behavior atau sifat manusia. Contoh kasus sengketa pulau China dan Jepang
Jika berbicara tentang ekonomi mungkin yang terbayang oleh kita adalah kelangkaan sebagai masalah dasar munculnya ekonomi, produksi yaitu proses menciptakan nilai guna suatu barang, ataupun jika berbicara lebih ke cakupan lebih luas (makro) maka yang sering kita dengar ketika berbicara ekonomi adalah inflasi, produk domestik bruto (PDB), pengangguran, ataupun kemiskinan. tetapi sebenarnya lebih dari sebuah rumus pendapatan nasional suatu negara, ataupun keuntungan maksimum sebuah perusahaan, ekonomi berbicara tentang behave atau sifa alamiah seorang manusia, bagaimana bisa seperti itu?
Dalam tulisan saya sebelumnya di blog ini "manusia bereaksi terhadap insentif" dipaparkan secara jelas salah satu prinsip dasar ekonomi ialah bereaksi insentif, lebih jelasnya bisa dibaca sendiri. berbicara tentang behave atau sifat manusia salah satunya ialah rasa bersolidaritas antar sesama Secara sederhana, fenomena solidaritas menunjuk pada suatu situasi keadaan hubungan antar individu atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional bersama. Secara sederhana, fenomena solidaritas menunjuk pada suatu situasi keadaan hubungan antar individu atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional bersama lalu apa hubunganya sifa manusia berbentuk solidaritas dengan ekonomi? akan ada jika melihat contoh kasus sengketa pulau antara China dan Jepang dalam seminggu terakhir ini.
Permasalahan ini bermula ketika Beijing dan Tokyo mengklaim gugusan pulau di Laut China Selatan dan ketegangan semakin meningkat sejak Tokyo mengumumkan pihaknya akan membeli gugusan pulau tersebut dari pemilik swasta Jepang, sebuah tindakan yang Beijing sebut dengan pelanggaran kedaulatannya. Puncak dari sengketa pulau ini adalah unjuk rasa dari para masyarakat China menolak semua barang dari jepang, rasa solidaritas dalam bentuk kecintaan terhadap negara yang menggerakan mereka untuk melakukan protes, dan benar saja akibat protes anti produk jepang ini melemahkan perdagangan Jepang karena produk industri otomotif mereka merupakan seperti Toyota,Honda, Nissan merupaka mitra dagang yang besar untuk China FYI China adalah mitra dagang terbesar Jepang, nilai perdagangan kedua negara adalah sekitar 20 persen dari total perdagangan mancanegara Jepang. Lalu pasti pernah mendengar istilah mengambil kesempatan dalam kesempitan? dalam sengketa ini korea selatan mengambil keuntungan atas protes anti produk jepang dalam hal ini monil, karena menurut laporan Hyundai Motor Co laba kuartal ketiga naik 13 persen karena manfaat dari protes anti-Jepang di China. Selain itu krisis Eropa juga membawa keuntungan karena membuat minicar i10 laku keras. Dalam laporan resmi yang dipublikasikan Hyundai di Seoul, Korea Selatan, Kamis 25 Oktober, laba bersih kuartal ketiga naik menjadi 2,17 triliun won atau sekitar Rp19 triliun dari 1,92 triliun (Rp16,6 triliun) pada tahun sebelumnya. Interesting ? melihat bagaimana sifat alamiah manusia berpengaruh terhadap tindakan ekonominya?
http://curiousandi.blogspot.com/2012/11/ekonomi-juga-berbicara-behavior-atau.html
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bab 13
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
YLKI: Batavia Air Pailit karena Persaingan Tidak Sehat
Jakarta - Batavia Air diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (30/1) lalu dan dihentikan beroperasi. Hal ini timbul akibat lemahnya pengawasan industri penerbangan Indonesia yang menyebabkan persaingan menjadi tidak sehat.
"Harus ada semacam audit total terhadap kesehatan penerbangan di Indonesia. Lihat kasus Adam Air, Batavia Air pailit karena ada persaingan tidak sehat," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi pada detikcom, Kamis (31/1/2013).
Indikasi persaingan tidak sehat tersebut dikarenakan jumlah calon penumpang dengan potensi penumpang yang ada dan perusahaan penerbangan yang saling memperebutkan para penumpang. Perizinan pengelolaan penerbangan juga dinilai terlalu lemah.
"Indikasinya antara jumlah calon penumpang, potensi jumlah penumpang yang ada, dan jumlah pemain yang merebutkan itu. Ini juga bidang perizinan pengelola penerbangan itu sendiri, terlalu longgar, sehingga itu secara pondasi ekonomi mereka rapuh," ujar Tulus.
Tulus menilai tidak ada yang salah saat izin penerbangan diterbitkan. Namun upaya perusahaan dalam memperebutkan hati konsumen membuat persaingan yang keras.
"Berangkat dari perizinannya, kan nggak salah ketika izin dikeluarkan, tapi ketika jor joran kan persaingannya tidak sehat. Pasti ada yang kalah dan seterusnya. Ini yang saya kira konteks makronya seperti itu. Sama seperti industri telekomunikasi, tapi dalam penerbangan ini kan padat modal teknologi dan regulasi demi keamanan," ujar Tulus.
Terkait nasib para calon penumpang Batavia Air yang telah memegang tiket untuk penerbangan beberapa minggu ke depan, YLKI akan mengambil sikap dengan mengadakan konferensi pers dikantor mereka Jumat (1/2) pagi nanti.
"YLKI akan press conference dan mendeklarasikan mendampingi konsumen Batavia Air melakukan pembelaan. Di YLKI pukul 09.30 WIB," tutup Tulus.
http://news.detik.com/read/2013/02/01/043030/2158210/10/?nd772204topnews
Perlindungan Konsumen
Bab 12
Perlindungan Konsumen
Hakim Gugat Lion Air Rp 11 Miliar
Beritabali.com, Denpasar. Gara-gara penerbangan ditunda alias delay, maskapai penerbangan Lion Air digugat oleh salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Denpasar, IGB Komang Wijaya Adhi.
Kuasa Hukum Wijaya Adhi, Sthuti Mandala menyampaikan, dalam gugatanya, pihaknya menuntut ganti rugi materiil kepada Lion Air sebesar Rp 45 juta serta immateriil Rp 11 miliar. saat ini perkara ini masih dalam tahap mediasi dengan mediator I Putu Suwika.
Lebih lanjut Sthuti Mandala memaparkan kasus ini berawal dari kliennya mendapat undangan dari Tjokro Group untuk mengikuti seminar. Dimana dalam acara itu kliennya ditunjuk sebagai pembicara (moderator) yang diselenggarakan selama tiga hari mulai pada 14-16 Oktober 2011. Selama menjadi moderator kliennya akan diberikan honor Rp 45 juta.
“Untuk mengikuti kegiatan ini, penggugat sudah mempersiapkan diri hampir enam bulan,” ujar Sthuti Mandala.
Karena penggugat merupakan pelanggan setia pesawat Lion Air maka setiap berangkat ke Jakarta penggugat menggunakan pesawat Lion Air, termasuk dalam acara seminar tersebut. Setelah beberapa lama menunggu waktu keberangkatan penerbangan Lion Air flight No JT 0033 yang ditetapkan oleh tergugat yaitu jam 18.45, ternyata pesawat belum juga terbang. Atas kejadian ini penggugat berusaha untuk mengkonfirmasi kepada salah satu staff Lion Air tentang kepastian waktu kerangkatan pesawat yang dinaiki tergugat. Tetapi penggugat tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
Berhubung pentingnya acara yang akan diikuti oleh penggugat, maka penggugat terus berusaha mencari informasi melalui petugas counter Lion Air ternyata delay selama 2 jam. Hal ini sesuai dengan dengan surat keterangan (Notice Dealy) pihak tergugat tertanggal 14 Oktober 2011.
Kemudian penggugat menuju ke tempat penjualan tiket Sriwijaya Air, yang counternya masih buka, namun penggugat diminta cepat-cepat untuk membeli tiket, karena 15 menit lagi counter akan tutup. Untuk itu penggugat mencoba untuk mengkonfirmasi kembali kepada manajemen Lion Air dengan maksud agar penggugat dipindahkan menggunakan maskapai penerbangan lainnya.
“Dengan harapan agar tepat tiba di Jakarta karena acara seminar dimulai pukul 19.30,” tegas Sthuti Mandala.
Upaya yang dilakukan penggugat ternyata sia-sia karena tergugat tidak bersedia mencarikan atau mengganti penerbangan penggugat. Tergugat hanya bersedia me-refund tiket penggugat, sedangkan untuk pindah pesawat menjadi urusan penggugat.
“Karena lama berdebat tidak membuahkan hasil penggugat akhirnya pindah ke Sriwijaya Air namun sayang counternya sudah tutup. Sedangkan maskapai penerbangan yang lain boarding timenya jam 22.00, mundur dari waktu sebelumnya pada pukul 19.15.
“Kondisi seperti ini tergugat telah beritikad tidak baik dalam melakukan kegiatan usahanya (telah bertentangan dengan ketentuan pasal 7 huruf a Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ujar pria yang pernah menjadi hakim tersebut.
Tidak itu saja penggugat juga menuding Lion Air telah ingkar janji (wanprestasi) karena peswat milik tergugat akhirnya baru berangkat pada jam 20.40 dan tiba di Jakarta pukul 21.15 sehingga penggugat mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 45 juta.
“Atas keterlambatan itu maka penggugat sebagai moderator dalam seminar itu diganti oleh orang lain,” ungkap Sthuti Mandala.
Selain itu penggugat juga mengalami kerugian immateriil karena penggugat tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari pihak penyelenggara (Tjokro Group) dan secara pasti juga akan berdampak pihak ketiga lainnya padahal penggugat bertindak sebagai mediator sudah selama 4 tahun.
“Penggugat dicap sebagai pembohong dan dikatakan sengaja menggagalkan kegiatan seminar tersebut. Padahal acara itu digagas oleh penggugat, akan tetapi karena pesawat yang penggugat tumpangi (Lion Air) mengalami keterlambatan selama dua jam sehingga penggugat merasa malu dan kecewa. Itu tidak dapat dinilai dengan uang sehingga kami menuntut ganti kerugian immateriil sebesar Rp 11 miliar,” pungkasnya. (Spy)
http://beritabali.com/index.php/page/berita/dps/detail/01/12/2011/Hakim-Gugat-Lion-Air-Rp-11-Miliar-/201107020700
Hak Kekayaan Intelektual
Bab 11
Hak Kekayaan Intelektual
Inul Vista Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista.
“Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal (Liputan6).
Langganan:
Postingan (Atom)